PPKM Level 2 Jakarta Diberlakukan Mulai Hari Ini Sebagai Upaya Mencegah Persebaran Omicron di Indonesia

By Shannon Leonette, Selasa, 4 Januari 2022 | 11:03 WIB
PPKM Level 2 diberlakukan di Jakarta mulai hari ini (4/1/2022). (Pexels)

Nakita.id - Mulai hari ini, 4 Januari 2022, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 17 Januari 2022.

Selain itu, status PPKM juga ditingkatkan dari Level 1 menjadi Level 2.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip dari Kompas (4/1/2022).

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Berikut Daerah Berstatus Level 3 sampai 1

Menurut Tito, keputusan tersebut ditindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

"Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.