PPKM Level 2 Mulai Berlaku, Begini Aturan Makan di Restoran dan Cafe yang Wajib Diperhatikan

By Debora Julianti, Selasa, 4 Januari 2022 | 14:39 WIB
jam buka restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00 (freepik)

Data tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dilansir dari Kompas.

Meski terdapat ratusan kasus Covid-19 varian Omicron, namun Riza menyebut mayoritas merupakan warga yang melakukan perjalanan luar negeri.

Setidaknya ada 90 dari 162 kasus Omicron yang ditemukan di Jakarta merupakan warga yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri.

Untuk itu Riza meminta agar setiap orang yang dinyatakan terpapar Covid-19 khususnya yang memiliki riwayat perjalanan bisa mematuhi ketentuan karantina yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Begitu juga dengan warga lokal yang harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar penyebaran Omicron tidak menjadi masif.

Seiring dengan temuan kasus Covid-19 Omicron, pasien aktif Covid-19 juga semakin bertambah di Jakarta.

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu