Nakita.id - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin kemarin (30/11/2021).
Pemberlakuan ini diterapkan hingga dua minggu ke depan, tepatnya hingga 13 Desember 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.
Melansir KOMPAS.com (1/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
"Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut," ujar Luhut dalam keterangan tertulis pada Senin (29/11/2021).
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.