PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu

By Shannon Leonette, Rabu, 1 Desember 2021 | 13:43 WIB
PPKM Level 2 Jakarta, begini syarat masuk mal dan bioskop. (pixabay.com)

Nakita.id - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin kemarin (30/11/2021).

Pemberlakuan ini diterapkan hingga dua minggu ke depan, tepatnya hingga 13 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Melansir KOMPAS.com (1/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

"Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut," ujar Luhut dalam keterangan tertulis pada Senin (29/11/2021).

Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 14 Desember, Ini 10 Wilayah Jabodetabek yang Kembali ke Level 2