Nakita.id - Vaksin booster sudah mulai dibagikan pada 12 Januari 2022.
Awalnya, WHO memberikan izin untuk memberikan vaksin dosis ketiga agar antibodi tubuh manusia bisa melawan virus corona dengan cepat.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sakidin memberikan izin untuk vaksin booster.
Izin tersebut juga diperkuat oleh BPOM yang memberikan izin edar vaksin booster tersebut.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Mengutip dari laman covid19.go.id pemerintah memang harus memberikan vaksin dosis ketiga karena ada manfaatnya bagi tubuh untuk melawan virus corona.
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster.
Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian. Pemerintah pun akhirnya sepakat dengan manfaatnya untuk memberikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.
Meski sudah diberi izin edar oleh BPOM, ternyata ada orang yang tidak boleh mendapat vaksin booster. Mengutip dari Kompas, orang-orang tersebut adalah:
1. Orang Sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksinasi booster. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.