Nakita.id - Vaksin booster sudah mulai dibagikan pada 12 Januari 2022.
Awalnya, WHO memberikan izin untuk memberikan vaksin dosis ketiga agar antibodi tubuh manusia bisa melawan virus corona dengan cepat.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sakidin memberikan izin untuk vaksin booster.
Izin tersebut juga diperkuat oleh BPOM yang memberikan izin edar vaksin booster tersebut.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Mengutip dari laman covid19.go.id pemerintah memang harus memberikan vaksin dosis ketiga karena ada manfaatnya bagi tubuh untuk melawan virus corona.
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster.
Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian. Pemerintah pun akhirnya sepakat dengan manfaatnya untuk memberikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.
Meski sudah diberi izin edar oleh BPOM, ternyata ada orang yang tidak boleh mendapat vaksin booster. Mengutip dari Kompas, orang-orang tersebut adalah:
1. Orang Sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksinasi booster. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
2. Memiliki Penyakit Bawaan
Orang dengan penyakit Bawaan atau kormobid seperti diabetes dan tekanan darah tinggi tidak disarankan tidak menerima vaksin.
Oleh sebab itu, sebelum menerima vaksin, semua orang akan dicek dahulu kondisi kesehatan mereka.
Orang dengan penyakit bawaan akan dicek dulu untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
3. Di Bawah Umur
Vaksinasi booster harus disesuaikan dengan usia yang diizinkan.
Untuk anak di bawah umur, seperti usia 18 ke bawah belum boleh menerima suntikan vaksin booster.
Baca Juga: Panduan Memilih Vaksin Booster dan Dosis Pemberiannya, Jangan Sampai Keliru!
Selain 3 orang diatas, Menkes Budi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden mengatakan vaksin booster hanya akan diberikan pada Moms dan Dads yang berusia 18 tahun keatas, sesuai rekomendasi dari WHO.
Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
"Jadi, sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut, vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas 6 bulan sesudah dosis kedua," kata Menkes Budi.
Budi mengatakan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Untuk vaksin booster, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis lima merek vaksin yang akan digunakan untuk vaksin booster atau lanjutan.
Kelima vaksin tersebut yaitu CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Corminaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Berdasarkan syarat penerima vaksin booster di atas, anak-anak masih belum boleh menerima vaksin booster yang dimulai pada 12 Januari 2022 tersebut.
Meski begitu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua sebenarnya sudah cukup baik mencegah infeksi virus corona untuk Moms dan Dads.
Yang perlu diingat adalah, Moms dan Dads harus senantiasa menjaga protokol kesehatan demi menekan risiko tertular Covid-19, terutama varian Omicron.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR