Pemeran film 'Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini' tersebut hanya terlihat menganggukkan kepala.
Dia lebih banyak menundukkan kepala selama lima menit dihadapkan di depan awak media.
Ardhito Pramono kemudian digiring masuk dan konferensi pers terkait penangkapan dirinya dimulai.
Ia dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.