Nakita.id - Beberapa bulan belakangan, harga minyak goreng melonjak sangat tinggi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan sempat menyampaikan penyebab harga minyak goreng melonjak tinggi.
Hal ini disampaikan Oke Nurwan pada Kamis (25/11/2021) silam.
"Ini (harga minyak goreng) berpotensi terus bergerak, dan kita memprediksi sampai kuartal I-2022 pun masih meningkat terus karena termasuk sebagai komoditi supercycle, harganya melonjak tajam," kata Oke Nurwan, mengutip dari Kompas.
Tetapi kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia terkait harga minyak.
Pemerintah melalui Kemendag resmi menerapkan kebijakan harga minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (19/1/2022) ini sejak dini hari pukul 00.00 WIB.
Bukan tanpa alasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap keputusan tersebut saat memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022) lalu.
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengutip dari Kompas.com.
Minyak goreng dengan harga Rp14.000 ini sudah disalurkan ke beberapa pedagang lain mulai pasar rakyat, pasar modern, hingga e-commerce.
Menurut Airlangga, penentuan harga tersebut tidak hanya untuk kemasan 1 liter saja, tetapi juga pada kemasan minyak goreng 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.