Nakita.id - Beberapa bulan belakangan, harga minyak goreng melonjak sangat tinggi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan sempat menyampaikan penyebab harga minyak goreng melonjak tinggi.
Hal ini disampaikan Oke Nurwan pada Kamis (25/11/2021) silam.
"Ini (harga minyak goreng) berpotensi terus bergerak, dan kita memprediksi sampai kuartal I-2022 pun masih meningkat terus karena termasuk sebagai komoditi supercycle, harganya melonjak tajam," kata Oke Nurwan, mengutip dari Kompas.
Tetapi kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia terkait harga minyak.
Pemerintah melalui Kemendag resmi menerapkan kebijakan harga minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (19/1/2022) ini sejak dini hari pukul 00.00 WIB.
Bukan tanpa alasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap keputusan tersebut saat memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022) lalu.
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengutip dari Kompas.com.
Minyak goreng dengan harga Rp14.000 ini sudah disalurkan ke beberapa pedagang lain mulai pasar rakyat, pasar modern, hingga e-commerce.
Menurut Airlangga, penentuan harga tersebut tidak hanya untuk kemasan 1 liter saja, tetapi juga pada kemasan minyak goreng 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Meski demikian, khusus pedagang di pasar tradisional akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah akan trus melakukan monitoring dan evaluasi terkait harga minyak goreng secara rutin.
Minimal 1 bulan sekali, kebijakan ini akan terus dimonitor dan dievaluasi.
Terkait harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Hal serupa disampaikan Mendag Muhammad Lutfi.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga."
Lutfi mengatakan, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter.
Hal tersebut dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan, karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan di laman Kemendag, Selasa.
Sebagai awal pelaksanaan, kata Lutfi, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat."
Sementara itu, untuk pasar tradisional diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Meski demikian, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak melakukan panic buying.
Mengingat masyarakat Indonesia kerap dilanda panic buying ketika harga mulai turun.
"Dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelasnya.
Baca Juga: Kalau Salah Bisa Bahaya untuk Keluarga Moms, Begini Cara Memilih Minyak Goreng yang Aman Dikonsumsi
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR