Nakita.id - Kasus yang menjerat Gaga Muhammad atas kelalaian dalam berkendara hingga membuat selebgram Laura Anna lumpuh memasuki babak final.
Sidang putusan Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Melansir Kompas, Gaga Muhammad akhirnya divonis 4,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti bersalah karena lalai saat mengemudi.
Hasil vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Selain vonis penjara, Gaga juga didenda.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," imbuh Lingga Setiawan.
Pertimbangan Hakim lainnya adalah akrena Gaga tampak tidak menyesal atas perbuatannya.
Vonis terhadap Gaga Muhammad tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kakak Laura Anna yang bernama Greta Irene bersyukur akhirnya Gaga sudah dijatuhi vonis hukuman.