Gaga Muhammad Dihadapkan Vonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Majelis Hakim Sebut Hal Ini Jadi Faktor yang Memberatkan Mantan Kekasih Laura Anna

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 20 Januari 2022 | 09:30 WIB
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). ()

Nakita.id - Vonis hukuman penjara untuk Gaga Muhammad telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun dengan denda Rp10 juta pada sidang Rabu (19/1/2022) kemarin.

Yang memberatkan vonis Gaga Muhammad adalah tidak ada rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan sehingga Laura Anna mengalami lumpuh.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," ucap hakim.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.

Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Reaksi Ibu Gaga Muhammad Terhadap Vonis 4,5 Tahun Ngaku Ikhlas, 'Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana...'

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.