Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tidak Memiliki Rasa Bersalah, Sang Ibunda 'Namanya Juga Anak-anak'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 20 Januari 2022 | 15:28 WIB
Ibunda Gaga Muhammad sebut anaknya masih anak-anak dan tidak merasa bersalah (Tangkap layar Youtube Crazy Nikmir Real)

Nakita.id - Buntut dari kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman.

Rabu (19/1/2022) lalu, sidang lanjutan Gaga Muhammad kembali digelar.

Gaga dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengendara, sehingga menyebabkan korban luka berat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata hakim ketua dalam persidangan melansir dari Tribun Seleb.

Gaga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan juga denda Rp10 juta atas kelalaiannya tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," ucap hakim.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.

Hakim mengungkap alasan yang memberatkan vonis Gaga Muhammad.

Menurutnya, Gaga tidak merasa ada rasa bersalah selama menjalani proses pemeriksaan dan sidang padahal sudah membuat mantan kekasihnya lumpuh.

Baca Juga: Tak Mampu Kembalikan Penderitaan Keluarganya, Greta Irene Mengaku Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pernyataan Gaga juga dinilai tidak konsisten.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.