Nakita.id - Buntut dari kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman.
Rabu (19/1/2022) lalu, sidang lanjutan Gaga Muhammad kembali digelar.
Gaga dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengendara, sehingga menyebabkan korban luka berat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata hakim ketua dalam persidangan melansir dari Tribun Seleb.
Gaga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan juga denda Rp10 juta atas kelalaiannya tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.
Hakim mengungkap alasan yang memberatkan vonis Gaga Muhammad.
Menurutnya, Gaga tidak merasa ada rasa bersalah selama menjalani proses pemeriksaan dan sidang padahal sudah membuat mantan kekasihnya lumpuh.
Pernyataan Gaga juga dinilai tidak konsisten.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR