Pasien yang Positif Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemenkes

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 21 Januari 2022 | 11:15 WIB
Pasien Covid-19 varian Omicron boleh isolasi mandiri di rumah dengan syarat ini (Pixabay.com)

Nakita.id - Penyebaran varian Omicron di Indonesia semakin meluas.

Hingga Kamis (20/1/2022), total kasus penularan Covid-19 varian Omicron mencapai 1.078.

Data itu dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).

"Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 65," kata Nadia melalui pesan singkat, mengutip dari Kompas.

Dengan adanya peningkatan kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya membuat aturan tentang perawatan bagi pasien Covid-19 yang terpapar Omicron.

Kemenkes mengizinkan pasien Covid-19 yang terpapar Omicron di Indonesia untuk menjalani isoman (isolasi mandiri) di rumah masing-masing.

Akan tetapi, ada syarat khusus yang diberikan oleh Kemenkes bagi pasien yang terpapar varian Omicron.

Sebelum mengeluarkan aturan tersebut, sejak awal Kemenkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.

Baca Juga: Omicron Makin Merajalela di Indonesia, Ini Daftar 20 Gejala Utama Virus Corona Varian Omicron yang Harus Diketahui Semua Orang

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.