Jangan Main-main Menimbun Minyak Goreng, Polri Beberkan Hukuman dan Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Supaya Jera

By Kirana Riyantika, Sabtu, 22 Januari 2022 | 18:14 WIB
Ini hukuman dan sanksi bagi penimbun minyak goreng (Pixabay.com/ivabalk)

Nakita.id - Ibu rumah tangga bersorak lantaran harga minyak goreng di seluruh Indonesia kini resmi Rp 14.000 per liter.

Sebelumnya, harga minyak goreng sempat melambung tinggi.

Hingga membuat masyarakat panik.

Kini, banyak fenomena orang-orang membeli minyak goreng dalam jumlah besar.

Pembelian tersebut tidak sesuai keburtuhan.

Banyak oknum yang menimbun minyak goreng.

Hal ini membuat minyak goreng jadi langka di pasaran.

Langkanya minyak goreng di pasaran membuat masyarakat kebingungan.

Melansir Kompas, melihat fenomena banyaknya oknum penimbun minyak goreng, pihak kepolisian mengingatkan soal hukuman dan sanksi.

Baca Juga: Bisnis Minyak Gorengnya Gagal karena Harga Sudah Turun, Perempuan Ini Tawarkan Jual Ginjalnya Demi Lunasi Modal Utang 1 Miliar

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pelaku penimbun minyak goreng bisa terjerat pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.