Kemenkes Ubah Aturan Penerima Vaksin Booster, Berikut Syarat dan Kriteria Terbarunya

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 1 Februari 2022 | 07:28 WIB
Pemerintah ubah syarat penerima vaksin booster (Pexels.com)

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:

- Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer)

- Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Badan Demam setelah Mendapatkan Suntikan Vaksin? Ternyata Ini Penyebabnya

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:

- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Mengencangkan Payudara Kendur Teryata Tak Perlu Perawatan Mahal hingga Efek Samping Vaksin Booster Moderna yang Sering Dikeluhkan