Kemenkes Ubah Aturan Penerima Vaksin Booster, Berikut Syarat dan Kriteria Terbarunya

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 1 Februari 2022 | 07:28 WIB
Pemerintah ubah syarat penerima vaksin booster (Pexels.com)

Nakita.id - Setelah berjalan selama 20 hari, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ternyata memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin booster.

Perbaharuan ini bahkan sudah diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) pada 27 Januari yang lalu.

Apa saja syarat terbaru untuk mendapatkan vaksin booster?

Sebelumnya, pada 12 Januari 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mendistribusikan vaksin booster.

Sasarannya adalah orang-orang yang rentan terpapar virus corona dengan cepat, salah satunya lansia. Sampai hari ini sudah banyak orang yang mendapatkan vaksin booster.

Sesuai dengan ketentuan WHO untuk memberikan vaksin dosis lanjutan, pemerintah sudah menyalurkan ratusan vaksin booster ke seluruh Indonesia.

Namun, pemerintah memberikan syarat pada semua kabupaten/ kota jika ingin mendapat dosis vaksin booster. Yakni harus memenuhi target vaksin primer sekitar 70 persen.

Hal ini dilakukan agar para daerah yang belum memenuhi target bisa segera menyelesaikan vaksin primer.

Ini diatur agar masyarakat Indonesia segera mendapatkan vaksin dan negara bisa menghadapi ancaman virus corona lebih mudah.

Baca Juga: Penting Dapat Vaksin Dosis ke-3 karena Antibodi Terbukti Turun Setelah 6 Bulan, Berikut Cara Mendapatkannya Serta Informasi Jenis Vaksin

Selain target wilayah, syarat lainnya adalah Moms dan Dads harus berusia lebih dari 18 tahun agar bisa menerima vaksin booster.

Karena, memang pemerintah belum berani memberikan vaksin booster pada anak usia di bawah 18 tahun.