Aturan Masuk Mal Terbaru di DKI Jakarta yang Masih Berada di PPKM Level 2, Berlaku Hingga 7 Februari

By Ruby Rachmadina, Rabu, 2 Februari 2022 | 18:27 WIB
Aturan masuk mal terbaru di DKI Jakarta. (Freepik)

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Peraturan ini berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.

Peraturan pembatasan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Semua masyarakat harus turut serta menjalankan peraturan yang telah dihimbau oleh pemerintah.

Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) berada di level 2 PPKM.

Kebijakan ini berlaku pada wilayah DKI Jakarta yang termasuk dalam PPKM level 2.

Ini juga termasuk ke dalam aturan masuk mal terbaru atau ketentuan operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Biasanya saat sebelum pandemi semua orang dengan bebasnya bisa masuk ke dalam mal.

Namun kini, memasuki mal ataupun pusat perbelanjaan tidak sebebas dari biasanya, harus ada persyaratan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Aturan Masuk Mal Terbaru dan Terupdate 2022 Pada Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3, Wajib Dipatuhi Seluruh Pengunjung

Dilansir Kompas TV Inilah aturan masuk mal terbaru di DKI Jakarta yang harus dipatuhi.

  1. Kegiatan di pusat perbelanjaan, perdagangan, atau mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen.
  2. Waktu operasional mal hingga pukul 21.00 WIB.
  3. Orangtua wajib mendampingi jika membawa anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.
  4. Tempat bermain anak dan hiburan di dalam mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan persyaratan ketat, orangtua wajib menulis alamat dan nomor telpon guna tracing.
  5. Para pengunjung dan seluruh pegawai mal diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindingi.
  6. Hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk ke dalam mal.
  7. Bioskop diperkenankan untuk beroperasi namun dibatasi dengan kapasitas 70 persen dan berkategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
  8. Restoran, rumah makan, atau kafe di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu