Apabila penderita komorbid terkena Covid-19, apapun variannya, tentu hal ini bisa menimbulkan beberapa gejala berat hingga kematian.
Khususnya, pada penderita penyakit kardiovaskular akut seperti cedera miokardium akut.
Orang dengan kondisi ini seringkali mengalami perburukan kondisi klinis di rumah sakit.
Kemudian, dilanjutkan dengan meningkatnya kebutuhan perawatan di ICU.
“Kalau perburukannya ini sangat memenuhi kriteria, biasanya masuk perawatan di ICU,” ungkap dr. Erlina.
Terakhir, tentu saja adalah peningkatan angka mortalitas atau kematian.
“Jangan sampai pasien-pasien ini masuk ke ICU. Karena, biasanya angka kematiannya tinggi,” lanjutnya.
Baca Juga: Apakah Anak Usia 6-11 Tahun yang Memiliki Komorbid Bisa Melakukan Vaksin Covid-19? Begini Kata Ahli
Melihat situasi Covid-19 yang terus berkembang, lima organisasi profesi kedokteran di Indonesia akhirnya bekerja sama untuk mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Covid-19.
Kelima organisasi tersebut adalah PDPI (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia), PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), PERKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia), PERDATIN (Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia), dan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia).
Dari hasil kerja sama tersebut, lahirlah buku ‘Pedoman Tatalaksana Covid-19’, dan sejak Januari 2022 lalu, edisi keempat sudah diterbitkan dan diperbarui.
Tentunya buku pedoman ini terbit berdasarkan hasil penelitian berupa telaah sistematik, baik nasional maupun internasional.