Pasien Omicron boleh melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis, diantaranya:
Usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, tidak dapat akses telemedicine atau layanan kesehatan lain, serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
2. Syarat rumah dan peralatan pendukung
Dapat tinggal di kamar dan lantai terpisah, ada kamar mandi lain yang terpisah dari penghuni lainnya, dapat mengakses pulse oksimeter.
Pulse oksimeter adalah alat pengukur kadar oksigen dalam darah.
Apabila syarat tidak terpenuhi, pasien bisa melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Syarat selesai isolasi mandiri
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 tak bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada pasien positif bergejala, isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga, pada kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasinya adalah 13 hari.