Pasien Covid-19 Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Cek Apa Saja Persyaratannya Sejak Mulai sampai Diizinkan Selesai

By Kintan Nabila, Minggu, 13 Februari 2022 | 17:46 WIB
Syarat isolasi mandiri pasien Omicron dinyatakan selesai (pexels.com)

Nakita.id - Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia semakin meluas akibat munculnya varian Omicron.

Sama seperti pasien Covid-19 pada umumnya, pasien yang terinfeksi Omicron pun harus melakukan isolasi mandiri (Isoman).

Namun, berdasarkan aturan terbarunya, kini pasien varian Omicron boleh melakukan isoman di rumah.

Hal ini disampaikan dalam Surat Earan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dijelaskan didalamnya, pasien boleh melakukan isolasi mandiri untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan apabila memenuhi persyatan klinis dan syarat rumah.

Lalu seperti apa syarat-syarat mulai sampai selesai isoman untuk pasien varian Omicron? 

Apa saja kriteria pasien varian Omicron yang diperbolehkan melakukan isoman di rumah?

Kemudian, kapan pasien dinyatakan selesai isoman?

Yuk, simak persyaratan lengkapnya!

Baca Juga: Berikut Gejala Omicron yang Muncul Pada Orang-oramg yang Sudah Vaksin Booster

Syarat melakukan isolasi mandiri

1. Syarat klinis dan perilaku

Pasien Omicron boleh melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis, diantaranya:

Usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, tidak dapat akses telemedicine atau layanan kesehatan lain, serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

2. Syarat rumah dan peralatan pendukung

Dapat tinggal di kamar dan lantai terpisah, ada kamar mandi lain yang terpisah dari penghuni lainnya, dapat mengakses pulse oksimeter.

Pulse oksimeter adalah alat pengukur kadar oksigen dalam darah.

Apabila syarat tidak terpenuhi, pasien bisa melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca Juga: Penyebaran Omicron Makin Meningkat, Semua Orang Diminta Pilih Masker Jenis Ini Agar Tidak Terinfeksi dan Menjadi Pasien Selanjutnya

Syarat selesai isolasi mandiri

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 tak bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada pasien positif bergejala, isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, pada kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasinya adalah 13 hari.

Namun, pasien yang masih menunjukkan gejala setelah hari ke 10 maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejalanya hilang ditambah tiga hari.

3. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Apabila hasilnya negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut maka pasien bisa dinyatakan sembuh.

4. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan saat isolasi, namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT maupun pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria isolasi atau sembuh sebagaimana disampaikan pada poin nomor 2.

Baca Juga: Beberapa Gejala Covid-19 Varian Omicron yang Mirip Seperti Sakit Flu Biasa, Salah Satunya Dirasakan Pasien Ini Setelah Bangun Tidur

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Kapan Isolasi Mandiri Pasien Omicron Dinyatakan Selesai? Cek Syarat-syaratnya!"