Nakita.id - Ada kabar gembira, kini jarak vaksinasi kedua dengan vaksinasi booster hanya tiga bulan.
Pada aturan sebelumnya, jarak vaksinasi kedua dan booster adalah enam bulan.
Melansir Kompas, aturan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
"Interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi SE tersebut.
Pada Surat Edaran tersebut diungkapkan betapa pentingnya masyarakat mendapatkan vaksinasi booster.
Tak hanya mengenai jarak waktu vaksin, SE tersebut juga menyebutkan cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19.
"Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," tulis dalam SE tersebut.
Per Senin kemarin (28/2/2022), data dari Kemenkes menunjukkan 144.458.756 warga sudah divaksinasi.
Jumlah warga yang sudah divaksin ini meliputi 6936 persen target warga yang divaksinasi.
Jarak vaksinasi kedua dan vaksinasi booster hanya 3 bulan tersebut juga untuk mempercepat realisasi warga mendapatkan dosis vaksin lengkap.
Jumlah warga yang sudah divaksinasi booster mencapai 10.187.505.
Target sasaran vaksinasi adalah 208.265.720 warga.
Dikabarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan vaksin dosis lengkap bagi para pekerja di sektor industri.
Bagi pekerja industri yang sebelumnya mendapat vaksinasi gotong royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah sudah menambahkan jenis baksin tersebut sebagai salah satu vaksin booster.
"Saat ini, kami aktif menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (4//3/2022).
Dirjen KPAII menjelaskan, sesuai SE Menperin 2/2022 tersebut, perusahaan industri dan kawasan industri perlu untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga bagi pekerjanya, baik secara mandiri maupun lewat kerja sama dengan pihak lain.
Ada dua mekanisme dalam pemberian vaksin booster.
Mekanisme pertama yaitu secara homolog.
Jarak vaksin kedua dan vaksinasi booster hanya 3 bulan bisa dilakukan dengan mekanisme homolog.
Mekanisme homolog berarti menggunakan jenis vaksin booster yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap.
Kedua, yaitu mekanisme heterolog.
Mekanisme heterolog memiliki arti pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin pertama dan kedua sebelumnya.
Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan asosiasi atau himpunan industri untuk mengkoordinir seluruh anggotanya untuk sesegera mungkin mendapatkan vaksin booster.
"Kami mendorong industri untuk segera melakukan vaksinasi booster," saran Eko S.A. Cahyanto.
Kemenperin memberikan target perusahaan industri dan kawasan industri untuk melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai dengan Juni 2022.
Pada Desember 2022, ditargetkan seluruh perusahaan industri harus sudah memvaksin booster karyawannya sebanyak seratus persen.
Pelaksanaan vaksinasi booster harus dilaporkan ke dalam Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR