Nakita.id - Kasus CPNS bodong anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih bergulir di pengadilan.
Olivia Nathania disebut sudah terpojok lantaran saksi-saksi dan bukti memberatkan kasusnya.
Dalam persidangan Senin (7/3/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan saksi.
Terdakwa Olivia Nathania diduga menyelenggarakan pembagian SK (Surat Keputusan) CPNS bodong kepada korban sebanyak 10 kali.
Hal tersebut dilakukan di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Totalnya ada 10 pemesanan ruangan," ungkap Saksi Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti, dalam persidangan seperti dilansir Kompas.
Yasinta berujar kalau ruangan berkapasitas 30-50 orang tersebut dipesan atas nama Diky Muliandhay alias Kiki dan Seno.
Dia juga mengungkap kalau kegiatan yang diinisiasi oleh Olivia Nathania itu bernama SK Prestasi
"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita.
"Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujar Yansita lagi.
Kiki yang melakukan pemesanan membenarkan hal tersebut.
Namun, dia mengaku hanya disuruh karena masih memiliki hubungan saudara dengan Olivia Nathania.
"Betul, saya disuruh Olivia booking untuk seminar (SK Prestasi). Uang dari Olivia," ucap Kiki.
Melansir dari Tribun Seleb, karena kehadiran saksi-saksi terus memojokkan Olivia Nathania.
Pihak terdakwa akan menghadirkan saksi untuk meringankan Olivia Nathania.
Tidak lain adalah ibu kandung terdakwa, Nia Daniaty.
Rencana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.
Dia berharap Nia Daniaty mau datang sebagai saksi yang meringankan Olivia.
"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania)."
"Nanti, akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," ungkap Susanti.
Susanti menambahkan kalau hal ini masih dalam perencanaan tim kuasa hukum Olivia.
Nia Daniaty disebut belum tahu bakal dimintai sebagai saksi.
"Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia."
"Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya," ujar Susanti Agustina.
Menurut kuasa hukum Olivia, Nia Daniaty bisa meringankan hukuman terdakwa dari sisi humanis.
Apalagi mengingat hubungan Nia Daniaty dan terdakwa adalah ibu dan anak.
"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak, pasti dikit-dikit adalah curhat. Nah, curhat itu yang bisa disampaikan ke majelis," tukasnya.