"Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia."
"Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya," ujar Susanti Agustina.
Menurut kuasa hukum Olivia, Nia Daniaty bisa meringankan hukuman terdakwa dari sisi humanis.
Apalagi mengingat hubungan Nia Daniaty dan terdakwa adalah ibu dan anak.
"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak, pasti dikit-dikit adalah curhat. Nah, curhat itu yang bisa disampaikan ke majelis," tukasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR