Nakita.id - Kasus CPNS bodong anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih bergulir di pengadilan.
Olivia Nathania disebut sudah terpojok lantaran saksi-saksi dan bukti memberatkan kasusnya.
Dalam persidangan Senin (7/3/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan saksi.
Terdakwa Olivia Nathania diduga menyelenggarakan pembagian SK (Surat Keputusan) CPNS bodong kepada korban sebanyak 10 kali.
Hal tersebut dilakukan di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Totalnya ada 10 pemesanan ruangan," ungkap Saksi Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti, dalam persidangan seperti dilansir Kompas.
Yasinta berujar kalau ruangan berkapasitas 30-50 orang tersebut dipesan atas nama Diky Muliandhay alias Kiki dan Seno.
Dia juga mengungkap kalau kegiatan yang diinisiasi oleh Olivia Nathania itu bernama SK Prestasi
"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita.
"Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujar Yansita lagi.
Kiki yang melakukan pemesanan membenarkan hal tersebut.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR