Kabar Baik untuk Masyarakat Se-Indonesia! Kini Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diperlukan Asal Sudah Vaksin 2 Kali, Begini Aturan Terbaru PPKM Jawa – Bali

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 8 Maret 2022 | 13:57 WIB
Aturan terbaru PPKM Jawa - Bali (Pixabay.com)

Nakita.id – Demi mencegah penularan virus corona, pelaku perjalanan baik itu transportasi darat, laut, maupun udara, diminta untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.

Namun, baru-baru ini, sebuah aturan baru dikeluarkan oleh pemerintah, Moms.

Ya, pada Senin (7/3/2022) kemarin, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan baru PPKM di Jawa – Bali.

Melansir dari Kompas, kini pelaku perjalanan yang sudah vaksin kedua tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Aturan tersebut mulai berlaku per 8 – 14 Maret mendatang.

Bukan tanpa alasan aturan ini dibuat, sebab menurut Luhut, kondisi pandemi di Tanah Air mulai berangsur membaik.

Salah satunya tampak dari jumlah kasus harian nasional yang menurun secara signifikan.

“Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," jelas Luhut dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Tapi, bukan cuma itu Moms, ternyata ada beberapa aturan lainnya yang juga mengalami perubahan.

Baca Juga: Pengumuman Penting, Kini Jarak Vaksinasi Booster Hanya 3 Bulan dari Vaksin Kedua

Melansir dari Kompas, berikut ini aturan lengkap PPKM Jawa dan Bali per 8 – 14 Maret 2022:

Kompetisi olahraga dengan penonton

Kabar baik untuk penggemar olahraga. Sebab, kini penonton sudah bisa menyaksikan kompetisi olahraga secara langsung.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sudah divaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Namun, jumlah penonton tetap dibatasi sesuai dengan level PPKM wilayah.

PPKM Level 4: 25 persen

PPKM Level 3: 50 persen

PPKM Level 2: 75 persen

PPKM Level 1: 100 persen

Baca Juga: Tidak Hanya Melindungi Moms, Manfaat Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil Ternyata Dapat Membentuk Antibodi Bayi yang Akan Lahir

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)

Selain itu, masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri juga ternyata mengalami perubahan, Moms.

Per 7 Maret kemarin, akan dilakukan diuji coba tanpa karantina bagi PPLN.

Akan tetapi, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

- PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.

- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

- PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Nah, itu dia Moms aturan terbaru PPKM Jawa – Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022.

Baca Juga: 4 Cara Mengurangi Efek Samping Vaksin Booster yang Bikin Badan Ngedrop, Salah Satunya Harus Banyak Minum Air Putih