Ada Perubahan Kebijakan Jarak Vaksinasi Kedua dan Vaksinasi Booster 3 Bulan, Ini Alasannya

By Kirana Riyantika, Selasa, 8 Maret 2022 | 15:53 WIB
Kini, jarak vaksin kedua dan vaksinasi booster 3 bulan (Pexels)

Nakita.id - Masyarakat kini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dengan jarak vaksin kedua dan vaksin booster 3 bulan.

Aturan ini berubah dari yang sebelumnya hanya masyarakat yang jarak dosis kedua dan ketiga lebih dari 6 bulan.

Melansir Tribunnews, perubahan kebijakan ini sebagai program percepatan cakupan vaksinasi Covid-19.

Perubahan aturan ini tentu tidak dilakukan sembarangan.

Ini berdasarkan rekomendasi para ahli.

Aturan syarat mendapatkan vaksin booster berdasarkan Surat Edaran No SR.02.06/2/1180/2022 per 25 Februari 2022.

Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tersebut tentang penyesuaian pelaksanaan vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum.

dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 mengungkapkan surat edaran tersebut pada siaran Radio RRI pada Selasa (8/3/2022).

"Dalam surat edaran tersebut, interval pemberian booster baik lansia usia 60 tahun ke atas, serta masyarakat umum disesuaikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin lengkap," ujar dr. Reisa Broto Asmoro.

Baca Juga: Pengumuman Penting, Kini Jarak Vaksinasi Booster Hanya 3 Bulan dari Vaksin Kedua

Perubahan aturan jarak vaksin kedua dan booster ini sebagai upaya percepatan program vaksin Covid-19.

Berdasarkan data, sebanyak 92,2 persen masyarakat Indonesia sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.