Nakita.id - Masyarakat kini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dengan jarak vaksin kedua dan vaksin booster 3 bulan.
Aturan ini berubah dari yang sebelumnya hanya masyarakat yang jarak dosis kedua dan ketiga lebih dari 6 bulan.
Melansir Tribunnews, perubahan kebijakan ini sebagai program percepatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Perubahan aturan ini tentu tidak dilakukan sembarangan.
Ini berdasarkan rekomendasi para ahli.
Aturan syarat mendapatkan vaksin booster berdasarkan Surat Edaran No SR.02.06/2/1180/2022 per 25 Februari 2022.
Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tersebut tentang penyesuaian pelaksanaan vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum.
dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 mengungkapkan surat edaran tersebut pada siaran Radio RRI pada Selasa (8/3/2022).
"Dalam surat edaran tersebut, interval pemberian booster baik lansia usia 60 tahun ke atas, serta masyarakat umum disesuaikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin lengkap," ujar dr. Reisa Broto Asmoro.
Baca Juga: Pengumuman Penting, Kini Jarak Vaksinasi Booster Hanya 3 Bulan dari Vaksin Kedua
Perubahan aturan jarak vaksin kedua dan booster ini sebagai upaya percepatan program vaksin Covid-19.
Berdasarkan data, sebanyak 92,2 persen masyarakat Indonesia sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.