Nakita.id - Moms, sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa Ramadhan di tahun 2022.
Oleh karenanya, mungkin banyak keluarga yang sudah merencanakan untuk mudik sejak jauh-jauh hari.
Namun, akan ada sejumlah aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19 ini.
Melansir dari Kompas, per Selasa (8/3/2022) PPPDN yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara kini tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan hasil PCR-Antigen negatif.
Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut telah disahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.
Kebijakan penghapusan aturan PCR-Antigen sebagai syarat perjalanan domestik ini merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.
Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya.
Aturan perjalanan terbaru darat, laut, dan udara
Berikut aturan lengkap PPDN moda transportasi darat, laut, dan udara sesuai SE Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19: