Aturan ini resmi diberlakukan mulai 8 Maret 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kendati demikian, Satgas Covid-19 tetap akan melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir yang terjadi di lapangan.
Nah Moms, ingat semua aturan di atas saat akan melakukan perjalanan dengan trasportasi darat, laut dan udara!
Jangan lupa terapkan protokol kesehatan 5M (mencuci Tangan, memakai Masker, menjaga Jarak, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Selalu lindungi diri sendiri dan keluarga kita dari bahaya penularan virus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Aturan Baru Naik Pesawat hingga KA Mulai 8 Maret, Tak Wajib PCR/Antigen"
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR