1. PPDN tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, berupa memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.
2. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. PPDN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-Antigen negatif.
4. PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Atau rapid test 1 x 24 jam sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
5. PPDN yang menderita penyakit komorbid, sehingga belum menerima vaksinasi harus menunjukkan menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Atau rapid test 1 x 24 jam sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Tentang Rapid Test Antigen
Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang tua dan menerapkan prokotol kesehatan yang ketat.
7. PPDN yang melakukan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi (kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah).
PPDN yang menggunakan moda transportasi darat berupa kendaraan umum, pribadi, dan kereta api tidak perlu menyertakan hasil tes PCR- Antigen negatif.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR