Tetangga Saja Sampai Muak Melihatnya, Kesombongan Indra Kenz Rupanya Bukan Cuma Konten di Sosmed Tapi Juga di Kehidupan Nyata, 'Sombong Luar Biasa'

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 10 Maret 2022 | 15:30 WIB
Indra Kenz (instagram)

Nakita.id - Sosok Indra Kenz masih menjadi sorotan.

Pria berjuluk Crazy Rich Medan ini tersandung kasus hukum.

Indra Kenz kini terancam miskin karena hartanya disita pihak berwajib.

Barang-barang mewah seperti mobil dan rumah dengan harga miliaran kini tak lagi bisa ia pamerkan di media sosial.

Hal ini semua imbas dari Indra Kenz yang dijadikan tersangka atas kasus Binary Option.

Tak hanya barang-barang mewah, seluruh aliran dana Indra Kenz juga bakal ditelusuri.

Pihak berwajib bahkan menyatakan kalau Indra Kenz bakal dimiskinkan.

Indra Kenz sendiri dikenal sebagai konten kreator yang kerap mengumbar harta kekayaannya di media sosial.

Dengan kata-kata khasnya 'Murah Banget!' ia dengan enteng nya membeli mobil dengan harga miliaran.

Baca Juga: Tipu-tipu Kesombongan Indra Kenz Satu Persatu Terkuak, Pacar Sendiri Dikibuli Katanya Mau Diberi Rp2 Miliar Tapi Baru Segini Uang yang Diterima Vanessa Khong

Netizen pun menilai jika Indra Kenz salah satu Crazy Rich yang terlalu menyombongkan hartanya.

Namun, ternyata tetangga sekitar rumahnya mengatakan jika tingkah keluarga Indra Kenz sangat membuat mereka muak karena dinilai terlalu sombong.

Melansir dari Tribunnews, rumah seharga Rp 5 miliar milik orang tua Indra Kenz disita pihak kepolisian.

Sejak kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, rumah itu tampak sepi.

Salah satu warga sekitar, mengatakan jika rumah Indra Kenz itu memang selalu terlihat sepi.

Menurutnya, di dalam rumah tersebut ditinggali oleh nenek, ibu dan adik perempuan Indra Kenz.

"Semalam ada datang sebentar siang-siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga membeberkan tentang sikap keluarga Indra Kenz yang bikin kesal tetangga sekitarnya.

Pasalnya, keluarga Indra Kenz sikapnya terlalu sombong dan tidak pernah menyapa orang.

Baca Juga: Malang Nian Nasib Dinan Fajrina, Baru 2 Bulan Dinikahi Doni Salmanan, Harus Terima Sang Suami Terjerat Kasus Trading Binary Option Menyusul Indra Kenz

"Sombong kalilah. Tidak pernah sapa orang."

"Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa," lanjutnya.

Bahkan, tetangga mereka pun malas melihat keluarga Indra Kenz karena kesombongannya yang luar biasa.

"Kita tetangga sudah malas lihat orang itu," sambungnya.

Kabar terbaru, pihak Bareskrim Polri akhirnya menyegel rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).

Sekitar pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi.

Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.

Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.

Tak hanya rumah tersebut, berikut daftar harta Indra Kenz yang disita pihak kepolisian yang dilansir dari Kompas:

Baca Juga: Bukti Roda Kehidupan Berputar, Dulu Jadi Korban Investasi Bodong, Kini Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

1. Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru

2. Mobil Ferrari California tahun 2012 Rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar

3. Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar

4. Rumah di Tangerang

5. Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta

5. 4 rekening atas nama Indra Kesuma Rekening

6. Jenius atas nama Indra Kesuma

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Sudah Berstatus Tersangka, Sederet Harta Miliaran dan Barang Mewah Indra Kenz Ini Terancam Disita Negara, Crazy Rich Medan Bakal Jatuh Miskin?

(Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul: Bukan Cuma Sombong di Media Sosial? Tetangga Bongkar Borok Keluarga Indra Kenz yang Ternyata Tingkahnya Bikin Geleng-geleng Kepala: Malas Lihat Orang Itu!)