Kemiskinan Bagi Indra Kenz dan Doni Salmanan, Keuntungan untuk Para Korban! Orang-orang yang Terlanjur Miskin Gara-gara Korban Trading Duo Crazy Rich Uangnya Bisa Balik Lagi, Polisi Beri Caranya

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:52 WIB
Uang para korban trading Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali, asalkan (Kolase foto instagram@donisalmanan@indrakenz)

Untuk korban dari Doni Salmanan masih terus dicari polisi.

Sampai berita ini diturunkan, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah menjadi tersangka dan segera menunggu berkas lalu kasusnya akan naik ke pengadilan.

Sebagai informasi Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Indra Kenz yang Bikin Tepok Jidat, Barang-barang Mewah Sang Crazy Rich Medan Diduga Cuma Pinjaman