Soal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Se-Indonesia Tolong Sabar Dulu Ya, Presiden Joko Widodo Terlanjur Minta Menteri Keuangan Cairkan Tanggal Segini di Bulan Depan

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 19 Maret 2022 | 18:35 WIB
Menteri Keuangan bicara soal jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 (Kompas.com)

Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada saat tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni/ Juli.

"Di dalam RAPBN 2022 kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Ravhmatawarta.

Diharapkan penyaluran ini dapat membantu dalam peningkatan konsumsi para abdi negara sehingga akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama konsumsi rumah tangga.

Demikian informasi terkini tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2022.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Wajib Bersabar! Tangan Kanan Jokowi Beri Bocoran Pencairan THR dan Gaji Ke-13 di Tanggal Segini

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000

- Anggota Rp7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 - Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000