Nakita.id - Kasus penipuan pengadaan CPNS bodong oleh putri Nia Daniaty, Olivia Nathania masih bergulir.
Masalah hukum Olivia Nathania terkait CPNS bodong memang menarik perhatian.
Bahkan pada sidang yang digelar (10/3/2022) kemarin, tim kuasa hukum Olivia Nathania gagal mendatangkan saksi yang meringankan.
Semua saksi memberatkan Olivia Nathania dalam meraup keuntungan lewat penipuan.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata Andy Mulia Siregar kepada Hakim Ketua Abu Hanifah seperti dilansir Kompas.
Karena hal itu pula, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU.
Ini karena dirinya terbukti melakukan tindakan penipuan CPNS bodong.
Namun yang mengejutkan, pihak Olivia Nathania justru meminta divonis bebas meski terbukti bersalah.
Melansir dari kanal Youtube 'Cumi Cumi', Andy Mulia meminta kliennya divonis bebas bukan tanpa alasan.
Salah satunya adalah Olivia Nathania mengembalikan uang hasil penipuan CPNS bodong.