Nakita.id - Kasus penipuan pengadaan CPNS bodong oleh putri Nia Daniaty, Olivia Nathania masih bergulir.
Masalah hukum Olivia Nathania terkait CPNS bodong memang menarik perhatian.
Bahkan pada sidang yang digelar (10/3/2022) kemarin, tim kuasa hukum Olivia Nathania gagal mendatangkan saksi yang meringankan.
Semua saksi memberatkan Olivia Nathania dalam meraup keuntungan lewat penipuan.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata Andy Mulia Siregar kepada Hakim Ketua Abu Hanifah seperti dilansir Kompas.
Karena hal itu pula, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU.
Ini karena dirinya terbukti melakukan tindakan penipuan CPNS bodong.
Namun yang mengejutkan, pihak Olivia Nathania justru meminta divonis bebas meski terbukti bersalah.
Melansir dari kanal Youtube 'Cumi Cumi', Andy Mulia meminta kliennya divonis bebas bukan tanpa alasan.
Salah satunya adalah Olivia Nathania mengembalikan uang hasil penipuan CPNS bodong.
"Tadi udah lihat rekening koran, ada pengembalian dari Olivia kepada Agustin totalnya sekitar 400 juta sekian," kata Andy.
Pengembalian senilai total 562 juta rupiah tersebut dinilai sudah menjadi niat baik Olivia Nathania.
"Dan itu dilakukan dari rentang waktu 2020 sampai Juli 2021 sebelum melaporkan ke polisi, artinya bahwa uang sudah dikembalikan Olivia jadi bukan dalam penguasannya lagi," tambahnya.
Ketika pelapor memasukkan laporan ke polisi, kuasa hukum menganggap bahwa delik laporan sudah tidak ada.
Menambahi, kuasa hukum Olivia yang lain, Susanti Agustina menyebut kliennya sudah menyesal.
Putri Nia Daniaty ini menyampaikan permintaan maaf ke semua pihak yang merasa dirugikan.
"Gini, Olivia menyampaikan permohonan maafnya kepada semua para pihak terutama pada rekan-rekan yang masuk di dalam tahanan, semua para pihak, terutama orang tuanya ibu Nia Daniaty," kata Susanti.
Lewat kuasa hukumnya itu, Olivia Nathania mengakui bahwa perbuatan yang dia lakukan bukan perbuatan baik.
Ia meminta publik untuk tidak mengikuti perbuatannya tersebut.
"Memang diakui dia, ini adalah perbuatan yang salah, jangan dilakuin dia minta maaf," tambahnya.
Andy Mulia lantas menjelaskan pihaknya meminta vonis bebas karena Olivia tidak lagi memberikan janji palsu agar diterima CPNS.
"Itu janji dia, bahwa dia tidak lagi mau bilang 'saya bisa bantu' ya itu," kata Andy.
Apalagi Olivia Nathania adalah seorang ibu yang harus ada untuk mengurus anaknya.
"Iya namanya seorang ibu, anaknya perlu kasih sayang, pendidikan," tambahnya.
Andy berharap agar hakim sepemikiran dengannya untuk memberikan vonis bebas bagi Olivia Nathania.
"Kita minta putusan bebas," tukasnya.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR