"Tadi udah lihat rekening koran, ada pengembalian dari Olivia kepada Agustin totalnya sekitar 400 juta sekian," kata Andy.
Pengembalian senilai total 562 juta rupiah tersebut dinilai sudah menjadi niat baik Olivia Nathania.
"Dan itu dilakukan dari rentang waktu 2020 sampai Juli 2021 sebelum melaporkan ke polisi, artinya bahwa uang sudah dikembalikan Olivia jadi bukan dalam penguasannya lagi," tambahnya.
Ketika pelapor memasukkan laporan ke polisi, kuasa hukum menganggap bahwa delik laporan sudah tidak ada.
Menambahi, kuasa hukum Olivia yang lain, Susanti Agustina menyebut kliennya sudah menyesal.
Putri Nia Daniaty ini menyampaikan permintaan maaf ke semua pihak yang merasa dirugikan.
"Gini, Olivia menyampaikan permohonan maafnya kepada semua para pihak terutama pada rekan-rekan yang masuk di dalam tahanan, semua para pihak, terutama orang tuanya ibu Nia Daniaty," kata Susanti.
Lewat kuasa hukumnya itu, Olivia Nathania mengakui bahwa perbuatan yang dia lakukan bukan perbuatan baik.
Ia meminta publik untuk tidak mengikuti perbuatannya tersebut.
"Memang diakui dia, ini adalah perbuatan yang salah, jangan dilakuin dia minta maaf," tambahnya.
Andy Mulia lantas menjelaskan pihaknya meminta vonis bebas karena Olivia tidak lagi memberikan janji palsu agar diterima CPNS.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR