Selamat untuk PNS Se-Indonesia, Presiden Joko Widodo Sudah Siapkan Kenaikan Tunjangan Penghasilan Segini Besarnya untuk 2 Jabatan Ini, Anda Salah Satunya?

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:34 WIB
PNS dengan 2 jabatan ini akan mendapatkan kenaikan tunjangan penghasilan (Pixabay)

Nakita.id - Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi serta pemilik jabatan tertinggi di Indonesia membawa kabar bahagia terkait kenaikan tunjangan PNS.

Pemerintah terus berusaha untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satunya dengan mengupayakan untuk memberikan tunjangan kepada ASN terutama pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Seperti saat ini Presiden Jokowi kembali memberikan kenaikan tunjangan pada tahun 2022 kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)di lingkungan pemerintah.

Hal ini dilakukan agar kehidupan para PNS lebih terjamin dan pastinya bisa hidup layak.

Pemerintah memang sedang gencar-gencarnya melakukan pemerataan ekonomi agar masyarakat tidak memiliki kehidupan yang tidak seimbang antara satu dan lainnya.

Kenaikan tunjangan PNS ini juga bertujuan memberikan apresiasi pada para pegawai yang sudah rela mengabdi untuk negara.

Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada presiden Jokowi adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional diberikan kenaikan tunjangan 2 kali lipat di tahun ini.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia yang Berprofesi Guru Tolong Bersabar! 3 Golongan Berikut Tidak Akan Menerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022

Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat.

Diketahui, pemerintah pusat akan menaikkan hingga dua kali lipat tunjangan bagi PNS Jabatan Fungsional Humas.