Nakita.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibagikan tidak serentak.
Meski begitu, pemerintah memastikan THR untuk para PNS di tahun 2021 tetap cair.
Namun, jumlah THR tahun ini tidak dibayarkan penuh.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perhitungan THR tidak dibayar penuh, yakni dengan rincian tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).
Jadi, THR hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Jangan Sampai Pori-pori Besar Bikin Nggak Pede, Ternyata 3 Cara Ini Ampuh Mengecilkannya
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Tunjangan kinerja tidak dimasukkan ke dalam THR lantaran dana tersebut digunakan mengatasi pandemi Covid-19.
Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR