PNS Se-Indonesia yang Berprofesi Guru Tolong Bersabar! 3 Golongan Berikut Tidak Akan Menerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 10 Maret 2022 | 10:30 WIB
PNS yang berprofesi guru tak akan terima tunjangan sertifikasi tahun 2022 (Pixabay/EmAji)

Nakita.id - Ada kabar buruk mengenai pencairan tunjangan sertifikasi untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berprofesi sebagai guru.

Dikabarkan ada guru yang tidak akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2022 ini.

Meski tidak semua, tapi ada 3 golongan yang tidak bisa menerimanya.

Tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 adalah bentuk apresiasi terhadap guru atas dedikasinya mengajar yang diberikan oleh negara.

Tunjangan ini diberikan kepada negara kepada guru yang sudah mendidik dengan baik kepada peserta didik.

Tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Permendikbud  Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi , Kabupaten/Kota.

Namun ada beberapa golongan yang dinyatakan gagal mendapat tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.

Setidaknya ada tiga hal yang menggagalkan guru untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.

Kira-kira apa saja ya?

Baca Juga: Kabar Bahagia untuk PNS Se-Indonesia! Joko Widodo Beri Tunjangan Tambahan Sampai Siapkan Fasilitas Rumah Dinas Bagi Golongan Ini, Syaratnya?

Untuk lebih lengkapnya cek informasi pada ulasan kali ini.

Berikut ini tiga kategori yang bisa menjadi faktor gagalnya dalam menerima tunjangan sertifikasi guru di tahun 2022.