Sungguh Bikin Ngelus Dada! Indra Kenz Masih Bisa Sombong Ogah Akui Salahnya Padahal Sudah Pakai Baju Oren Khas Penghuni Hotel Prodeo, Polisi Langsung Pukul Telak: 'Silakan Berkelit, Alat Bukti Lain Masih Ada'

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:00 WIB
Indra Kenz minta maaf tapi tidak mengakui kesalahannya telah menipu banyak orang (Tangkapan layar Kompas TV)

Nakita.id - Setelah lama hanya jadi perbincangan saja, Indra Kenz muncul ke hadapan netizen.

Kali ini berbeda daripada biasanya, Indra Kenz terlihat menggunakan masker, tangan diborgol, dan menggunakan baju oranye khas tahanan.

Ya, Indra Kenz memang sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading Binary Option Binomo.

Sampai saat ini putusan sidang memang belum dilakukan tapi yang jelas Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Hukumannya berkisar 20 tahun penjara.

Tak cuma itu saja, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan oleh negara karena sudah merugikan masyarakat.

Namun seperti yang diketahui belum lama ini, Indra Kenz ketahuan menghilangkan barang bukti, polisi agak sedikit kesulitan untuk melacak aset-aset miliknya.

Baca Juga: Terungkap Fakta Mencengangkan dari Kasus Indra Kenz, Penyidik Temukan Upaya Pencairan Dana di Luar Negeri hingga Penyembunyian Aset dalam Bentuk Kripto

Namun belum selesai melakukan pengusutan, polisi mengeluarkan Indra Kenz untuk melakukan sesi konferensi pers.

Disana ia lantas minta maaf atas semua perbuatannya.