Nakita.id - Setelah lama hanya jadi perbincangan saja, Indra Kenz muncul ke hadapan netizen.
Kali ini berbeda daripada biasanya, Indra Kenz terlihat menggunakan masker, tangan diborgol, dan menggunakan baju oranye khas tahanan.
Ya, Indra Kenz memang sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading Binary Option Binomo.
Sampai saat ini putusan sidang memang belum dilakukan tapi yang jelas Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Hukumannya berkisar 20 tahun penjara.
Tak cuma itu saja, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan oleh negara karena sudah merugikan masyarakat.
Namun seperti yang diketahui belum lama ini, Indra Kenz ketahuan menghilangkan barang bukti, polisi agak sedikit kesulitan untuk melacak aset-aset miliknya.
Namun belum selesai melakukan pengusutan, polisi mengeluarkan Indra Kenz untuk melakukan sesi konferensi pers.
Disana ia lantas minta maaf atas semua perbuatannya.
Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Indra Kenz mengutip kanal Youtube Cumicumi.
Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan ini mengaku tak pernah memiliki niat untuk merugikan orang lain apalagi menipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu," kata Indra Kenz.
Indra sangat menyayangkan dengan peristiwa yang menimpa dirinya tersebut, sehingga menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.
Karena itulah, Indra Kenz berharap penangkapan polisi terhadapnya bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi.
"Sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," ujar Indra.
"Dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Indra akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.
Terkait pernyataan Indra yang enggan mengaku bersalah, pihak kepolisian menerangkan tak mempermasalahkannya.
Indra Kenz juga menghilangkan barang bukti atau barbuk berupa laptop dan ponsel sehingga menghambat proses penyidikan.
"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma.
Chandra Sukma lantas menambahkan, keterangan dari Indra tersebut tidak ada nilai dalam hal penyidikan.
"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.
Sebagai informasi barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah sebuah handphone, lapotop, dan aset-aset yang diketahui sudah tidak ada di rumah.
Bahkan ketika penangkapan, uang di rekening Indra Kenz hanya tersisa Rp1,8 Miliar saja.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR