Nakita.id - Bagi ibu hamil dan menyusui, terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Seperti diketahui puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi umat Islam.
Ketika tidak mampu menjalani puasa Ramadhan karena suatu alasan, maka wajib untuk menggantinya di hari lain.
Meski begitu, ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidiah untuk menggantinya.
Fidiah adalah keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Orang yang masuk dalam kriteria tersebut, seperti ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidiah atau fidyah.
Ketentuan ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunyi Al Baqarah ayat 184 seperti dikutip dari baznas.co.id.