Lalu bagaimana cara membayar hutang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui menggunakan fidiah?
Jumlah fidiah yang wajib dibayarkan oleh ibu hamil dan menyusui disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Nantinya, makanan atau fidiah tersebut harus disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, seperti dikutip dari Kompas.com, fidiah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Cara membayar hutang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui, Moms bisa merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Ditetapkan bahwa nilai fidiah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Secara lebih rinci, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa apabila jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Selain itu, adapula kriteria lain orang yang bisa membayar fidiah di antaranya adalah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Bagaimana ketentuan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui? Cek halaman 1 (*).
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR