Nakita.id - Bagi ibu hamil dan menyusui, terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Seperti diketahui puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi umat Islam.
Ketika tidak mampu menjalani puasa Ramadhan karena suatu alasan, maka wajib untuk menggantinya di hari lain.
Meski begitu, ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidiah untuk menggantinya.
Fidiah adalah keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Orang yang masuk dalam kriteria tersebut, seperti ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidiah atau fidyah.
Ketentuan ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunyi Al Baqarah ayat 184 seperti dikutip dari baznas.co.id.
Lalu bagaimana cara membayar hutang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui menggunakan fidiah?
Jumlah fidiah yang wajib dibayarkan oleh ibu hamil dan menyusui disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Nantinya, makanan atau fidiah tersebut harus disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, seperti dikutip dari Kompas.com, fidiah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Cara membayar hutang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui, Moms bisa merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Ditetapkan bahwa nilai fidiah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Secara lebih rinci, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa apabila jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Selain itu, adapula kriteria lain orang yang bisa membayar fidiah di antaranya adalah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Bagaimana ketentuan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui? Cek halaman 1 (*).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR