Begini Caranya Menghapus Nomor Handphone yang Terlanjur Diregistrasi

By Gisela Niken, Jumat, 4 Mei 2018 | 09:51 WIB
Cara membatalkan nomor SIM yang sudah didaftarkan (kompas.com)

Nakita.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar yang kita miliki.

Pelanggan seluler yang memakai kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan data NIK dan nomor KK.

Nah, Moms perlu mengetahui bahwa satu nomor NIK dan KK tadi hanya bisa dipakai mendaftar 3 nomor SIM prabayar saja.

BACA JUGA: Sudah Registrasi Kartu Prabayar? Begini Cara Cek Berhasil Atau Tidak

Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg.

Bagaimana caranya?

Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

Telkomsel: untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".

XL/Axis: bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".

BACA JUGA: Bukti Ibu Melahirkan Sesar Wanita Hebat, Zaskia Mecca Ungkap Perjuangan Melahirkan Sesar

Indosat: Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.