Nakita.id - Kementrian Komuniksi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan seluruh masyarakat untuk registrasi kartu prabayarnya.
Program ini sudah berlangsung sejak 31 oktober 2017 lalu.
Masa registrasi ulang kartu prabayar ini akan berakhir hari ini (28/2/2018).
Baik bagi pelanggan baru maupun pelanggan lama, Kemenkominfo mewajibkan registrasi nomor prabayar tersebut dengan menggunakan nomor NIK pada KTP dan juga nomor kartu keluarga (KK).
BACA JUGA: Hari Terakhir, Sudahkah Moms Registrasi Kartu SIM? Jangan Sampai Diblokir!
Hingga saat ini, dari data terbaru Kemenkominfo pada 26 Februari 2018, sudah ada 289 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.
Sedangkan di Indonesia ada sekitar 360 juta nomor yang beredar, karena ada orang yang menggunakan lebih dari satu nomor.
Hal itu berarti masih ada jutaan orang belum mendaftarkan nomornya dan memiliki potensi untuk diblokir.
Sudahkah Moms registrasi kartu SIM milik Moms? Jika belum segera daftarkan sekarang juga karena ini adalah kesempatan terakhir untuk Moms.
Atau Moms harus menerima konsekuensi yang cukup berat karenanya.
Melansir Nextren, menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, bila tidak segera melakukan registrasi pada hari terakhir ini, Moms akan mendapatkan sanksi berupa pemblokiran nomor secara betahap.
Dengan diblokirnya nomor, Moms akan menjadi sulit untuk menghubungi siapa pun termasuk orang-orang terdekat, Moms.
Source | : | instagram,Nextren.grid.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR