Akhir Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Vonis 3 Tahun Anak Perempuan Nia Daniaty Diwarnai Tragedi Tangisan dan Teriakan Korban hingga Pingsan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 29 Maret 2022 | 07:30 WIB
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. ((Tribunnews.com.Fauzi Nur Alamsyah))

Nakita.id - Kasus penipuan pengadaan CPNS bodong oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya menemui akhir ceritanya.

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara usai terbukti bersalah atas kasus CPNS bodong.

Sontak, isak tangis pun memenuhi ruang sidang setelah vonis dijatuhkan kepada putri Nia Daniaty tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada Olivia Nathania pada Senin (28/3/2022) kemarin.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Olivia Nathania terbukti bersalah melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS yang melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, seperti dikutip dari Kompas.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, dikatakan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania.

Salah satu yang meresahkan adalah menimbulkan ketidakpercayaan pada instansi terkait.

Apalagi Olivia Nathania telah menimbulkan kerugian terhadap korban.

Baca Juga: Bak Pasang Muka Tembok, Terbukti Salah dan Tak Ada Saksi Meringankan, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Minta Vonis Bebas dalam Kasus CPNS Bodong

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.

Sementara yang meringankan adalah Olivia Nathania jujur menyesali perbuatannya.