Nakita.id - Kasus penipuan pengadaan CPNS bodong oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya menemui akhir ceritanya.
Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara usai terbukti bersalah atas kasus CPNS bodong.
Sontak, isak tangis pun memenuhi ruang sidang setelah vonis dijatuhkan kepada putri Nia Daniaty tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada Olivia Nathania pada Senin (28/3/2022) kemarin.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai Olivia Nathania terbukti bersalah melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS yang melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, seperti dikutip dari Kompas.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, dikatakan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania.
Salah satu yang meresahkan adalah menimbulkan ketidakpercayaan pada instansi terkait.
Apalagi Olivia Nathania telah menimbulkan kerugian terhadap korban.
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.
Sementara yang meringankan adalah Olivia Nathania jujur menyesali perbuatannya.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR