Bukan Semata-mata Bikin Elus Dada! Terkuak Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11% Mulai Kemarin 1 April 2022

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 2 April 2022 | 12:30 WIB
Alasan pemerintah menaikkan pajak PPN menjadi 11 persen (Pexels)

Nakita.id - PPN atau Pajak Pertambahan Nilai telah resmi naik menjadi 11% mulai kemarin, 1 April 2022.

Kabar baiknya PPN ini sebenarnya tidak disambut baik oleh masyarakat Indonesia.

Tapi, pemerintah bersikeras menaikkan PPN dari 10% menjadi 11% bukan tanpa alasan.

Kebijakan kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN sendiri merupakan tambahan yang dibebankan atas setiap transaksi jual beli baik barang ataupun jasa.

Ini dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah mejadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dikutip Kompas dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN bertujuan untuk memperuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang membantu membiayai APBN.

Pasalnya, anggaran APBN tahun lalu sudah banyak tersedot untuk Covid-19

Seperti kita tahu, pemerintah telah mengadakan program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk memmberikan intensif guna menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah Masyarakat Se-Indonesia Tetap Bahagia Meski PPN Naik Jadi 11 Persen Per 1 April 2022! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak, Salah Satunya Beras dan Telur serta Buku Pelajaran Anak-anak

Dampak kenaikan PPN

Masih melansir dari sumber yang sama, kenaikan PPN ini akan memberikan dampak pada masyarakat luas.