Kena Karma Mulut Sendiri! Sesumbar Sebut Para Affiliator Jahat Tapi Nyatanya Ikut Terlibat, Kini Fakarich Guru Indra Kenz Terancam Puluhan Tahun Penjara

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 6 April 2022 | 11:44 WIB
Fakarich guru Indra Kenz terancam puluhan tahun penjara (Dok. Tribunnews.com)

Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.

Adapun ganjaran dari perbuatannya adalah pidana paling lama 20 tahun.

Selain itu, Fakarich juga harus membayar denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Jalan Buntu Bagi Polisi! Barang Bukti Indra Kenz Hilang, Si Afiliator Binomo Terancam Bebas Tanpa Syarat Gara-gara Ulah Fakarich, Kok Bisa?