Jangan Takut Gak Bisa Mudik Lebaran! Simak Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 5 April 2022

By Kintan Nabila, Rabu, 6 April 2022 | 22:00 WIB
Syarat naik kereta api per 5 April 2022 (Instagram/@keretaapikita)

Nakita.id - Bagi Moms, Dads, dan keluarga yang berencana untuk mudik lebaran, kali ini ada kabar baik.

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik karena dinilai pandemi Covid-19 telah membaik.

Meski begitu tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.

Dikutip dari Instagram resmi @kai121_ syarat naik kereta berikut ini telah diperbarui oleh PT KAI per 5 April 2022, yuk simak ketentuannya:

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.

Surat keterangan dari dokter tersebut harus menyatakan kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Luar Kota dengan Kereta Api Selama Nataru, Moms Wajib Baca Sebelum Memesan Tiket

5. Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.